ADVERTISEMENT

Obrolan Warteg: Mengendus Dana ilegal kampanye

Senin, 18 Desember 2023 05:00 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. Terendus, ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye. Ini hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan ini sudah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu, seperti disampaikan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12/2023) lalu, di Jakarta.

“Siapa yang menerima aliran dana ilegal untuk kampanye? ,” tanya Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Katanya masih didalami baik oleh KPU, Bawaslu maupun PPATK sendiri,” kata Yudi. “Yang jelas, dananya cukup besar, konon mencapai triliunan.”

“Ini mesti diusut, jangan sampai dana ilegal itu digunakan untuk politik uang,” kata Heri.

“Setuju. Kalau dana ilegal itu untuk membeli suara pemilih, kasian yang berjuang mati- matian meraih suara rakyat,” ujar Yudi.

“ Dana ilegal untuk kegiatan legal, hasilnya gimana nih?,” tanya Heri.

“Kegiatan legal, hasilnya tetap legal. Yang tidak legal, yang curang itu cara mendapatkan hasilnya,” kata mas Bro.

“Saya pikir karena danaya ilegal, hasilnya pun menjadi ilegal,” ujar Heri.

“Itu kalau ketahuan, terbukti melakukan kecurangan, bisa diskualifikasi. Tetapi prosesnya cukup panjang,” kata Yudi.

“Yang ketahuan bagi – bagi uang saja belum bisa dikatakan membeli suara. Kan ngga ada buktinya, buktinya hanya ngasih sumbangan, bantuan, bukan membeli suara,” tambah mas Bro.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT