Caption: Komisioner Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin. (ist)

Kawal Pemilu

Bawaslu Pandeglang Bakal Tertibkan Pemasangan APK yang Langgar Aturan

Minggu 17 Des 2023, 22:36 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, bakal melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang di sembarang tempat dan melanggar aturan yang berlaku.

Rencana sapu bersih APK tersebut, akan dilakukan selama tiga hari ke depan, yang akan dimulai dari Hari Kamis (21/12/2023) hingga Sabtu (23/12/2023) nanti.

Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus PIC pengawasan masa kampanye Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengagendakan untuk penertiban APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang di sembarang tempat tersebut.

"Iya banyak pemasangan APK yang melanggar aturan. Maka sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023, kami akan menggandeng Instansi terkait untuk melakukan penertiban," ungkap Didin melalui sambungan telepon, Minggu (17/12/2023).

Didin menjelaskan, pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut seperti di pasang di sepanjang jalur protokol, fasilitas umum, pepohonan, jembatan, di sarana ibadah, pendidikan dan tempat terlarang lainnya.

"Sementara kan di kita banyak APK yang di pasang di tempat-tempat yang dilarang itu. Maka pekan depan akan kita bersihkan," katanya.

Sebelum melakukan penertiban APK tersebut, pihaknya pun akan berkirim surat terlebih dahulu kepada pihak Partai Politik (Parpol) serta peserta Pemilu 2024. 

"Iya, kita juga akan bersurat dulu ke semua peserta Pemilu kaitan dengan agenda penertiban APK yang melanggar aturan itu," ujarnya.

Selain itu lanjut dia, pihaknya juga akan bersurat ke instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP Pandeglang, untuk sama-sama melakukan penertiban APK yang dipasang di sembarang tempat itu.

"Kita akan gandeng instansi terkait juga, salah satunya Satpol PP yang memiliki kewenangan penegak Perda," paparnya.

Didin menambahkan, jika Bawaslu Pandeglang juga kemarin sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Pandeglang, agar ikut memberikan himbauan kepada peserta Pemilu yang memasang APK ditempat terlarang.

"Supaya KPU juga menghimbau kepada peserta Pemilu untuk mencopot atau memindahkan APK Pemilu dari lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK," tambahnya.

Pantauan Poskota.co.id di beberapa lokasi di wilayah Pandeglang, tidak sedikit APK peserta Pemilu 2024 mulai dari ukuran kecil hingga yang besar, yang dipasang disembarang tempat.

Seperti di pepohonan, sekitaran sarana peribadahan, sekolah, fasilitas umun serta di tempat-tempat lainnya. (Samsul Fatoni)

Tags:
BawasluBawaslu Pandeglangpemilu 2024Alat Peraga Kampanye (APK)

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor