PEMBANTAIAN empat orang anak oleh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat mengiris nurani. Tragedi dengan anak menjadi korban kembali terjadi selang beberapa kemudian di mana ada seorang bapak tega membanting anak lelakinya hingga tewas. Kejadian itu terjadi di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/12) lalu.
Yang membuat miris anak-anak korban kesadisan orang tua nya itu dibunuh hanya lantaran emosi sang ayah. Di Jagakarsa , sang ayah , Panca (47) menghabisi nyawa ke empat darah dagingnaya sendiri hanya karena kesal dengan sang istri yang dituding berselingkuh. Ke empat korban satu persatu dihabisi dengan cara dibekap dan dicekik.
Sementara di Muara Baru, bapak kandung korban, Usman (42) nekat melenyapkan nyawa putranya yang berusia 10 tahun dengan dianiaya dan dibanting ke aspal jalan. Motif pelaku jengkel dengan ulah sang anak setelah mendapat laporan dari tetangga kalau korban menabrak bocah tetangga dengan sepeda.
Jelas sebagai orang tua , perbuatan biadab pelaku tak bisa ditolerir dan sungguh tidak berperikemanusaan. Keduanya tega membantai anak anak nya demi melampiaskan emosi dirinya. Hukuman mati layak untuk orang tua semacam ini.
Tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan kepada orang tua pembunuh anak anaknya. Proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyarakat terusik.
Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.
Jangan salahkan masyarakat jika masyarakat bertindak dengan caranya sendiri karena merasa tidak ada kepastian hukum, Untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) menjadi sangat penting, Masyarakat juga harus berperan aktif mendukung proses penegakan hukum.
Anak merupakan titipan dari Tuhan yang sejatinya orang tua diwajibkan untuk menjaga, menyayangi dan dilindungi bukan untuk dibunuh. (*)