Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku.
"Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya
Kapolres mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi.
"Jadi jangan takut untuk melapor ke polisi karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas motornya secara paksa," tegasnya.