Bawa Kabur Yamaha Lexi, 3 Debt Collector di Purwakarta Diamankan Polisi

Jumat 15 Des 2023, 20:24 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (dadan)

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (dadan)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku. 

"Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya

Kapolres mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi. 

"Jadi jangan takut untuk melapor ke polisi karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas motornya secara paksa," tegasnya. 
 

Berita Terkait

News Update