Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (dadan)

Kriminal

Bawa Kabur Yamaha Lexi, 3 Debt Collector di Purwakarta Diamankan Polisi

Jumat 15 Des 2023, 20:24 WIB

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Tiga debt colector atau mata elang (Matel) dibekuk petugas Satreskrim Polres Purwakarta. Ketiganya diamankan karena sepak terjangnya telah meresahkan pengendara motor diwilayahnya.

"Ketiga orang Matel yakni DH (37), DL (26) dan RO (28) diamankan di sekitar Sadang," tegas Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (15/12/2023).

Edwar mengatakan penangkapan terhadap kelompok Matel tersebut berawal saat  korban sedang mengendari motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah sadang.

"Korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah sadang diberhentikan oleh para pelaku. Kemudian pelaku mengaku dari petugas kantor pembiayaan atau leasing menarik paksa motor karena menunggak beberapa bulan," ujarnya.

Selanjutnya korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor lesing tersebut. 

"Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri. Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut," jelas Edwar. 

Setelah para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Kapolres, korban langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut. 

Berdasarkan laporan dari korban, lanjut Edwar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 dari 5 pelaku perampasan sepeda motor. 

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih diburu petugas.  Kedua pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RM (24) dan JA (23)," ungkap Edwar. 

Kapolres mengultimatum agar  pelaku lain segara menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. 

"Kami minta segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas terukur," serunya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku. 

"Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya

Kapolres mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi. 

"Jadi jangan takut untuk melapor ke polisi karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas motornya secara paksa," tegasnya. 
 

Tags:
debt collectorPolres Purwakarta

Dadan Sukmana

Reporter

Administrator

Editor