ADVERTISEMENT

DPR Harap Regulasi Turunan UU ASN Segera Dituntaskan

Kamis, 14 Desember 2023 12:12 WIB

Share
Guspardi Gaus. Ist
Guspardi Gaus. Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkap bahwa pihaknya siap mengawal pendataan non ASN dalam penataan tenaga honorer dan berharap aturan turunan UU ASN bisa segera dituntaskan 

"Salah satu upaya yang  dilakukan oleh pemerintah bersama dengan Komisi II DPR RI sebagai solusi masalah penataan tenaga honorer yaitu pengangkatan non ASN menjadi PPPK, mesti sudah harus diselesaikan pada Desember  2024," kata Guspardi, Kamis  (14/12/2023) 

Menurutnya, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023 yang mengatur secara detil mengenai penataan tenaga honorer, ujar Legislator asal Sumatera Barat ini. 

Lebih lanjut, Politisi PAN yang akan kembali maju sebagai Caleg DPR RI no urut 2 dapil Sumatera Barat 2 itu  menegaskan urgensi penyelesaian tenaga honorer sebagaimana amanat UU ASN 2023 adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak honorer yang telah berdedikasi puluhan tahun.

Namun sampai saat ini belum juga diangkat menjadi ASN. Apakah itu PPPK part time maupun PPPK full tme. Dan semuanya harus sudah diselesaikan sebelum Desember  2024.

"Oleh karena itu, diharapakan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat mempercepat audit dan validasi data tenaga honorer. Kemudian juga bisa segera menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU ASN yang sudah disahkan," tegas Gaus. 

Hal itu, sangat penting dilakukan untuk dapat memastikan keadilan dalam pengangkatan honorer dan menghindari potensi intervensi atau ketidaksesuaian data. 

"Komisi II DPR RI siap mengawal dan memastikan bahwa UU ASN bukan hanya sebagai regulasi formal saja  tetapi harus menjadi solusi konkret bagi kejelasan status jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT