ADVERTISEMENT

Miliki Sabu Seberat 7,14 Gram, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lebak

Selasa, 12 Desember 2023 11:18 WIB

Share
Caption: Pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lebak. (ist)
Caption: Pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lebak. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pemuda asal Wanasalam, Lebak, Banten, berinisial IA (26), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebesar 7,14 gram.

IA diamankan polisi di sebuah rumah di Kampung Binuangen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Lebak, setelah jajaran Polres Lebak mengungkap dan membongkar kasus peredaran barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengungkapkan, jika pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan salah seorang pengedar berikut barang buktinya.

"Iya, kita berhasil mengamankan IA, dan dari tangan pelaku, berhasil juga kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 7,14 gram dan HP merek Vivo," ungkapnya, Selasa (12/12/2023).

Dikatakannya, pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Wanasalam sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ini pihaknya pun masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Kita terus kembangkan kasus ini. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan," katanya.

AKP Ngapip menegaskan, bahwa Polres Lebak menyatakan perang terhadap narkoba.

Karena narkoba berbahaya dan dapat merusak generasi muda.

"Kami juga mengajak kepada semua masyarakat Lebak, mari kita sama-sama perangi narkoba," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT