JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dua orang saksi ahli terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri, Senin (11/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua saksi ahli yang diperiksa yakni ahli hukum pidana dan ahli kriminologi.
"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Adapun pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro dan Dittipidkor Bareskrim Polri dimulai pukul 10.00 WIB.
Ade Safri enggan merinci identitas kedua ahli tersebut.
"2 orang ahli tersebut adalah 1 orang ahli Kriminologi dan 1 orang ahli hukum pidana," tambah Ade Safri.
Sekedar informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya.
Selama proses penyidikan Fieli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.