JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli dan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Sejatinya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan dua permohonan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (11/12/2023) besok.
"Selain memastikan bukti yang dihadirkan bisa membantah argumentasi tersangka, penting pula untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas dari intervensi pihak manapun," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu, (10/12/2023).
Sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka, kata Kurnia, upaya hukum itu kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum.
Proses persidangan cepat ditambah adanya perluasan objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 membuat gerombolan koruptor silih berganti menguji keabsahan proses hukumnya.
"Tak jarang, proses persidangan dinilai banyak pihak ganjil dan putusannya pun akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka," ucap Kurnia.
Hal ini juga sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY.
"Di mana dalam dua aturan itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY. Hal ini penting guna memitigasi hal-hal di luar proses hukum terjadi dalam persidangan Firli dan Eddy," pungkas Kurnia.
Sekadar informasi, dua orang mantan pejabat publik tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi. Firli sendiri ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan Eddy beberapa waktu lalu diusut KPK. (Wanto)