ADVERTISEMENT

Tersangka Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Ingatkan Penyidik Harus Bersiap

Selasa, 28 November 2023 00:55 WIB

Share
kolase foto Firli Bahuri - Syahrul Yasin Limpo.
kolase foto Firli Bahuri - Syahrul Yasin Limpo.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Petinggi Polri itu mengingatkan kepada penyidik agar bersiap menghadapi praperadilan yang diajukan pimpinan KPK itu.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan (oleh Firli) yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," katanya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Sehingga, kata Sigit, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap Firli Bahuri bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya kira itu normatif ya. SOP nya memang demikian," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan surat permohonan praperadilan itu diterima pada Jumat (24/11/2023).

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon FIRLI BAHURI," katanya kepada wartawan, Jumat.

Dalam surat permohonan praperadilan ini ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yakni Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," papar Djuyamto.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT