ADVERTISEMENT

Bamsoet Kukuhkan Ribuan Saksi TPS Pemilu 2024 dari 14 Kecamatan di Jawa Tengah

Minggu, 10 Desember 2023 22:09 WIB

Share
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat kukuhkan ribuan saksi di TPS. (ist)
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat kukuhkan ribuan saksi di TPS. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengukuhkan ribuan saksi untuK bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berasal dari 14 kecamatan, Minggu (10/12).

Ke-14 kecamatan itu, Karangreja, Karangjambu, Kalimanah, Padamara, Kutasari, Bojongsari, Mrebet, Bobotsari, Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol, Rembang, Kejobong, dan Pengadegan.

Bamsoet panggilan akrabnya merupakan calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 yang berasal dari daerah pemilihan  (Dapil) 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen.

Bambang Soesatyo mengukuhkan ribuan saksi di empat Kecamatan Purbalingga. Yakni, Kecamatan Karangmoncol, Rembang, Kejobong, dan Pengadegan. 

"Para saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ubahnya seperti prajurit Infanteri yang memiliki peran vital dalam menjaga dan mengawal suara partai politik serta kandidat yang maju dalam kontestasi pemilihan baik di Pileg maupun Pilpres," kata Bamsoet saksi TPS Tim Pemenangan Bambang Soesatyo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah,  Minggu (10/12/2023).

Hadir antara lain Ketua DPD Partai Golkar Purbalingga Tenny Juliawaty. Hadir pula para Caleg Partai Golkar, antara lain Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen Dwi Nugroho Marsudianto. 

Ia mengutarakan para saksi ini juga sekaligus memastikan tidak adanya kecurangan di TPS, sehingga penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil,.

Caleg Partai Golkar DPRD Purbalingga Dapil 4 Nur Tjahyono, Idrus Anjasmoro, Zaenal Muttaqin, Utami, Desy Musyafarindah, Fajar Anggita, dan Yuwono. Serta Caleg Partai Golkar DPRD Purbalingga Dapil 5 Catur Suseno, Rafid Naufal, Amira Meliana Putri, Zalfa Rizki Aziza, Triyani dan Supirno.

Bamsoet menjelaskan, selain militan dan cermat serta memahami peraturan dan prosedur pengisian berbagai formulir di TPS, para saksi juga harus memiliki daya tahan fisik dan mental yang prima. Mengingat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan memakan waktu yang cukup lama.

"Selain mencatat perolehan suara partai politik dan caleg agar tidak dicuri, saksi juga harus mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sekaligus mencatat jumlah surat suara yang tersisa. Karena kedua hal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kecurangan seperti penggelembungan suara," jelas Bamsoet.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT