SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum pengacara yang berkantor di Walantaka, Kota Serang berinisial JU nyaris diamuk warga karena diduga telah melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Beruntung pengacara berusia 43 tahun itu langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan kejadian itu.
Didik mengatakan, JU diamankan personil Ditreskrimum pada Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB.
"Rabu kemarin sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JU di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten," kata Kabidhumas kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Didik menjelaskan, JU sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial SA (42) dengan Laporan Polisi: LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu 15 November 2023 lalu.
"Laporan itu dibuat pada Rabu 15 November 2023," katanya.
Didik mengungkapkan, laporan tersebut dibuat karena ada dugaan perbuatan asusila.
Modusnya adalah dengan mengiming-imingi korban dengan ponsel.
"Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JU menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten," ungkapnya.