Terlalu! Modus Belajar Perkalian, Oknum Kepsek Cabuli Anak Didik

Kamis 16 Nov 2023, 15:03 WIB
Oknum kepsek lakukan pelecehan pada muridnya ditangkap.(Ist)

Oknum kepsek lakukan pelecehan pada muridnya ditangkap.(Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial AS (54) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. 

Oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham di rumahnya pada Selasa 14 November 2023 malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES membenarkan jika pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala Sekolah itu telah diamankan.

"Tersangka ES kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30, di rumahnya," katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023 lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28  September 2023 lalu.

"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruangan itu,  korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.

Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkapnya.

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan diketahui 6 korban lainnya yang menjadi pelampiasan nafsu AS.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Andi menegaskan AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait
News Update