BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2023, sebanyak 3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor terjerat kasus hukum, ketiganya kini mendekam dibalik jeruji.
Masing-masing dari 3 Kades ini berurusan dengan hukum dengan permasalahan yang berbeda, diantaranya korupsi dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade), korupsi Dana Desa (DD) dan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah.
Kasus teranyar menimpa Wawang Sudarwan, Kades Hambalang Kecamatan Citeureup yang terpaksa menginap di hotel Prodeo sejak 27 November lalu lantaran tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut, Wawang terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga telah memalsukan surat-surat seluas 6,9 hektare.
"(Wawang ditahan) terkait pemalsuan surat-surat dengan potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare," kata Teguh melalui pesan singkat, Kamis (7/12/2023).
Selain Wawang, kata Teguh, ada satu warga lainnya yang juga ditahan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
"Kades Hambalang dan seorang warga berinisial JN telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Wawang dan JN ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah sejak 15 November dan ditahan sejak 27 November lalu.
"Kedua tersangka tersebut, saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor," ucap Teguh.
Keduanya, lanjut Teguh, dipersangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, untuk perkaranya segera dapat dilimpahkan ke JPU," tambahnya.