JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dengan tegas pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
"Jadi tentu saja kami tidak setuju ya, bahwa Gubernur Jakarta nanti dipilih oleh presiden, bukan Dengan pilkada," ujar Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) saat di konfirmasi, Rabu (6/12).
Dkatakan MTZ, jika Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden maka sistem sudah mencoreng sistem demokrasi di Indonesia.
"Nah itu kan kalau jakarta kembali penunjukan, itu kembali ke orde baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi," ucapnya.
Selain mencoreng demokrasi, Pemilihan Gubernur DKI yang langsung ditunjuk Presiden juga sudah memasung hak warga untuk memilih pemimpinnya.
"Kalau ditunjuk presiden, berarti ya bener kalau hak warga untuk berdemokrasi memilih pemimpinnya lagi jadi gak ada. Di pasung ya," tuturnya.
RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini resmi menjadi usul DPR mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Demikian tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ berdasarkan naskah yang diterima dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (Aldi)