Setelah mendapatkan imformasi petugas selanjutnya menghubungi pihak keluarga pelaku.
"Dari keterangan pihak keluarga, pelaku mengidap ODGJ yang diperkuat dengan perawatan dari RSJ dr. Soeharto Hardjan di Jakarta," terangnya.
Setelah mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, Dwika sebagai pemilik motor tidak menuntut apapun dari keluarga pelaku.
Dan pihak keluarga sangggup untuk menjaga pelaku untuk tidak melakukan kembali perbuatannya.
"Karena kondisi pelaku ada gangguan kejiwaan, korban tidak melakukan pelaporan dan tidak menuntut apapun atas peristiwa itu," tandasnya. (haryono)