ADVERTISEMENT

Tiga Pengedar Ribuan Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang

Senin, 4 Desember 2023 10:19 WIB

Share
Ketiga tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Mapolres Pandeglang. (ist)
Ketiga tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Mapolres Pandeglang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang bandar dan 2 pengedar pil koplo digerebeg personil Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menyerahkan ribuan obat keras untuk diedarkan di rumah salah satu tersangka di Kampung Cicadas, Kelurahan dan Kabupaten Pandeglang.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu DA (20 tahun) warga Kp. Cicadas, Kabupaten Pandeglang, MA alias Bakul (23 tahun) warga Kampung Kadugajah, Kelurahan dan Kabupaten Pandeglang dan AH alias Cilok (21 tahun) warga Kelurahan Kabayan, Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan ketiga tersangka diamankan di rumah DA pada Jumat (1/12) malam. 

"Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 2.235 butir pil tramadol, 896 butir pil hexymer. Selain obat, juga diamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp 540 ribu serta 3 handphone," terang Kasatresnarkoba kepada Poskota.co.id, Senin (4/12/2023).

Ilman mengatakan penangkapan jaringan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka DA menjual narkoba. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu, kita langsung melakukan pendalaman informasi atau penyelidikan," tutur Ilman.

Sekitar pukul 22.00, personil Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti ribuan obat keras dari ketiga tersangka.

"Ketika penggerebegan, tersangka DA baru saja membagikan narkoba kepada MA dan AH untuk diedarkan. Bersama barang buktinya, ketiga tersangka kemudian diamankan ke mapolres," kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, terang Ilman, bisnis haram ini sudah berlangsung selama 5 bulan. Obat keras jenis tramadol dan hexymer ini dibeli tersangka DA dari bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.

"Narkoba yang sudah dibeli itu selanjutnya diserahkan dalam bentuk paketan kepada MA dan AH untuk diedarkan di wilayah Pandeglang. Selain mendapat gratis, MA dan AH juga mendapat upah dari hasil menjual," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT