TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku berinisial MN, (53), pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan di Tangerang, Banten, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku telah melakukan penahanan terhadap MN.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alino Cahyadi, Kamis (30/11/2023).
Ia menjelasakan, tersangka MN dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Diketahui, MN telah sebanyak 18 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Tak hanya itu, MN sempat memberikan obat dan minuman bersoda kepada korban yang diduga bertujuan untuk menggugurkan kandungan sang anak. (Veronica Prasetio)