ADVERTISEMENT

Residivis Wanita Bandar Narkoba di Karawang Kembali Ditangkap, Usai Bebas 6 Bulan Lalu

Selasa, 28 November 2023 16:29 WIB

Share
Teks Foto: Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin gelar konferensi pers atas penangkapan bandar narkoba kambuhan. (ist)
Teks Foto: Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin gelar konferensi pers atas penangkapan bandar narkoba kambuhan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Residivis bandar narkoba di Karawang, Jawa Barat, kembali dibekuk polisi dengan temuan barang bukti sabu hampir 99,82 gram, sisa yang sudah diedarkan.

Pengedar narkoba itu adalah kekasih J dan wanita berinisial MA.

MA diduga sebagai atasan di dalam jaringan ini, demikian diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin saat jumpa pers, Selasa (28/11/2023).

Pengungkapan ini bermula dari analisa hasil percakapan dalam handphone, yang kemudian mengarah pada identifikasi MA sebagai tersangka.

AKP Arief Zaenal Abidin menjelaskan setelah pihak melakukan analisa dari hasil handphone dari percakapan, ia berhasil mengidentifikasi seorang perempuan dengan inisial MA sebagai atasan di dalam jaringan ini.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang dapat dikaitkan dengan MA.

"Dalam pengembangan kasus ini, kita menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang diambil oleh MA. Jumlahnya cukup signifikan, sekitar 99,82 gram narkoba," tambahnya.

AKP Arief juga menyoroti peran penting yang dimainkan oleh MA dalam distribusi narkoba, dengan sistem komunikasi yang sangat terorganisir.

"Sistem komunikasinya sangat terorganisir. Tidak ada permintaan langsung untuk barang, namun semuanya ditunjukkan melalui komunikasi. MA memberikan arahan kepada anggota jaringan untuk melaksanakan transaksi di pedalaman," jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa MA baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei 2023 dan terlibat dalam jaringan narkoba yang memiliki keterkaitan nasional dan menjalani vonis hukuman penjara selana 4 tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT