ADVERTISEMENT

Hasil Tes Kuku Dinyatakan Negatif Narkoba, G-Dragon Ambil Tindakan Hukum

Jumat, 24 November 2023 08:25 WIB

Share
Hasil tes kuku G-Dragon dinyatakan negatif narkoba(Ist)
Hasil tes kuku G-Dragon dinyatakan negatif narkoba(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Hasil analisis narkotika terperinci pada sampel kuku G-Dragon dinyatakan negatif oleh Badan Forensik Nasional Korea Selatan pada Selasa (21/11/2023) waktu setempat.

Melansir YonhapNews Agency, Badan Forensik Nasional telah memberitahu Badan Kepolisian Metropolitan Incheon tentang hasil tes narkoba negatif pada kuku tangan dan kaki G-Dragon.

Pengujian narkoba pada kuku yang dilakukan G-Dragon ini dapat mendeteksi penggunaan narkoba hingga lima atau enam bulan sebelum pengujian.

Sebelumnya, G-Dragon yang dituduh terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 25 Oktober lalu itu juga telah melakukan tes menggunakan sampel rambut.

Badan Forensik Nasional juga mengatakan bahwa hasil tes tersebut juga menyatakan dirinya terbukti negatif dalam menggunakan narkoba.

Analisis narkotika pada sampel rambut tersebut pun dapat memverifikasi apakah seseorang menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir, tergantung pada panjang rambutnya.

Kini, rapper tersebut tengah mengambil tindakan hukum terhadap semua postingan online negatif tentang dirinya. 

Pengajara G-Dragon,  Kim Su Hyeon mengatakan, mereka telah bersiap untuk mengajukan berbagai keluhan ke lembaga investigasi berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan melalui pemantauan mandiri dan laporan dari penggemar.

“Kami mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang memposting komentar jahat tentang dia, termasuk pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan seksual, menyebarkan informasi palsu dan fitnah jahat,” kata Kim Su Hyeon, dilansir Yonhap News Agency, Jumat (24/11/2023).

Tindakan ini dilakukan setelah semua hasil tes narkoba yang dilakukan oleh penyanyi bernama asli Kwon Ji Yong itu dinyatakan negatif.

ADVERTISEMENT

Reporter: Ashley Angelina Kaesang
Editor: Ashley Angelina Kaesang
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT