Kapolda Metro Jaya Soal Firli Belum Ditahan: Kita Lihat Keyakinan Penyidik

Selasa 28 Nov 2023, 00:46 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Pandi)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan. Bahkan pimpinan lembaga antirasuah itu belum kembali dipanggil setelah jadi tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan jika penahanan terhadap pimpinan KPK itu perlu melalui proses dan tahapan yang dilakukan penyidik.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Ditanya lebih jauh soal penahanan terhadap Firli Bahuri, Karyoto menyebut jika ada tahapan dalam proses penahanan terhadap tersangka.

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," paparnya.

Karyoto menyerahkan sepenuhnya penahanan kasus pemerasan ini kepada penyidik yang menangani. Termasuk proses penahanan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan aja," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.

Berita Terkait

News Update