Diserahkan Keluarga, Lukman Dolok Penghina Nabi Muhammad Ditahan Polda Sumut

Selasa 28 Nov 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya. 

News Update