JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intimidasi dalam proses penyidikan kasus pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri yang menyebut jika penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terlalu dipaksakan.
"Kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Hingga detik ini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri meski telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan.
Ade Safri mengatakan jika alasan tidak ditahannya Firli Bahuri berkaitan masih dilakukannya proses penyidikan.
"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," tambahnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar keberatan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya berkaitan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Ian menjelaskan jika alasan dirinya keberatan karena penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
Alat bukti yang telah disita juga tidak pernah diperlihatkan.
"Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.
Selama proses penyidikan Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.
Pimpinan KPK itu disangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2021. (Pandi)