JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK Firli Bahuri dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi terkait pencekalan tersebut.
"Terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," katanya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Sejauh ini penyidik telah mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Selanjutnya tim penyidik telah membuat surat ke Menteri Sekretariat Negara terkait penetapan tersangka FB," tukasnya.
Namun demikian, Ade Safri enggan membeberkan secara pasti kapan pimpinan KPK tersebut ditahan atas kasus pemerasan yang menjeratnya.
"Upaya yang dilakukan tim penyidik itu semua terkait kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan penyidikan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.