Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri akan Dijemput Polisi

Kamis 23 Nov 2023, 06:12 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Pimpinan KPK itu disangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2021.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, terlapor yakni pimpinan KPK. Namun penyidik Polda Metro Jaya hanya mengerucut melakukan pemeriksaan kepada pimpinan KPK Filri Bahuri.

Pada 16 November 2023 Firli Bahuri saja selesai menjalani pemeriksaan dengan agenda sebagai saksi. Ini merupakan kali kedua Firli diperiksa untuk dimintai keterangan tambaham sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ase Safri Simanjuntak Menjelaskan jika awalnya laporan yang diterima merupakan aduan masyarakat (dumas).

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan ditemukan unsur pidana hingga laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Dan LP yang dibuat melalui tindak lanjut dari status penyelidikan ke proses penyidikan di situ disebutkan adalah terlapor dalam lidik," kata Ade Safri.

"Disinilah kemudian di tahap penyidik ini menemukan, mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa," tambahnya.

Sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Pandi)

Berita Terkait

News Update