JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Tekan angka kriminalitas khususnya kasus pencuran sepeda motor (curanmor), Polsek Koja, melakukan Razia di Jalan Bayangkara, Koja, Jakarta Utara,Kamis (23/11/2023).
Dalam razia yang di gelar, Polsek Koja yang menerjunkan 60 personil dari Lantas, Polsek dan Dishub, berhasil menilang 88 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kendaraan.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, SH, Msi ditengah razia mengatakan, apa yang dilakukan guna menekan angka kecelakaan di jalan.
"Kami melakukan giat ini atas adanya keluhan masyarakat, banyaknya pengendara tidak memakai helm," ungkapnya. Selain itu juga, adanya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, turut terjaring razia.
Bahkan pegendara yang tidak dilengkapi surat kendaraan, dikenakan penindakan tilang.
Pewira menengah ini pun mengimbau, agar warga tidak membeli kendaraan dari mata elang (matel), hasil tarikan yang surat-suratnya tidak lengkap.
"Saya minta agar masyarakat, jangan membeli motor dari mata elang. Sebab kendaraan tersebut adalah milik warga juga yang dirampas ditengah jalan oleh sekelompok mata elang," jelasnya.
Untuk itu, para pengendara diingatkan agar melengkapi surat-surat kendaraannya dan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
“Operasi ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif,” ungkap mantan Kapolsek Bojongsari, Polres Metro Depok tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, dalam sehari angka motor hilang di wilayah Polsek Koja, mencapai 6 unit untuk satu kelurahaan.
Sementara itu, Mustakim (48) warga Tugu Selatan, mengatakan dengan adanya razia yang digelar, dapat menekan aksi kecelakaan dan pencurian kendaraan.
"Kalau ada razia, mungkin pelaku pencurian motor akan terjaring, saat melintas," harap Mustakim.
Diakuinya, di wilayah Koja rawan angka pencurian motor, dengan adanya razia semoga para pelaku dapat tertangkap