TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan mantan Ditektur Operasional (Dirop) Perumda, NKR sebagai salah satu tersangka dalam kasus penjarahan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Dimana, daru hasil penyelidikan diketahui TW berperan menggerakkan massa hingga mobilisasi atas kejadian penjarahan Pasar Kutabumi pada Minggu, (24/9/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangereng, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, TW resmi ditahan di tahanan Mapolresta Tangerang.
"TW sudah dilakukan penahanan. Namun, setelah beberapa hari di dalam tahanan, TW mengeluh sakit dah akhirnya dibawa ke rumah sakit," katanya, Jumat (23/11/2023).
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan medis, lanjut Arief diketahui TW menderita sakit dan diharuskan menjalani tindakan operasi.
"Karena kondisi tersangka seperti itu, pihak keluarga akhirnya mengajukan TW untuk menjadi tahanan rumah," ungkapnya.
Saat ini, TW berstatus tahanan rumah.
Namun, seluruh aktivitas tersangka tetap diawasi oleh penyidik.
"Penyidik secara bergantian melakukan penjagaan di kediaman TW. Jadi seluruh aktivitas yang bersangkutan tetap dibawah pengawasan penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi mengatakan belum menerima berkas pelimpahan kasus TW.
"Berkasnya belum kami terima. Nanti jika sudah akan disampaikan kembali," pungkasnya. (Veronica Prasetio)