Betambah, 3 Tersangka Kasus Penjarahan Pasar Kutabumi Ditetapkan Polisi

Kamis 23 Nov 2023, 10:30 WIB
Caption foto : Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. (veronica)

Caption foto : Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. (veronica)

TANGERANGPOSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Kota Tangerang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dari perkembangan terbaru atas kasus penjarahan di Pasar Kutabumi, pihaknya kembali menetapkan sejumlah tersangka. 

"Berdasarkan gelar perkara yang diawali adanya permulaan, dan bukti cukup yang ditemukan oleh penyidik, maka kami kembali tetapkan tersangka, dengan total ada tiga orang, saudara dan saudari dengan inisial S, M dan G," katanya. 

 

"Dalam penetapan status sebagai tersangka itu, ketiganya memiliki peranan yang berbeda dan nantinya akan dituangkan dalam fakta penyidikan.," ujarnya. 

Atas status tersebut, pihak Polres Kota Tangerang akan melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini ketiga tersangka baru ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Pada kasus ini ketiganya dikenakan dugaan tindak pidana Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan tindak pidana dan atau Penggelapan barang tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka yakni C, H, N yang merupakan oknum anggota ormas dan TW sebagai mantan Direktur Operasional (Dirop) Perumda NKR.

Berita Terkait

News Update