TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendistribusikan surat teguran kedua kepada 120 pedagang yang masih beraktivitas di area Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan penyampaian surat teguran kedua, pihaknya mengerahkan sebanyak 30 personil Satpol PP Kabupaten Tangerang yang didampingi oleh Trantib Kecamatan Pasar Kemis dan pihak Perumda TKR.
"Ada 120 pedagang Pasar Kutabumi yang diberikan surat teguran kedua saat ini, yang mana dari pemberian surat teguran pertama terdapat 113 surat, Kita berikan surat teguran kedua kepada mereka agar segera mengosongkan pasar," katanya, Rabu (15/11).
Menurutnya, pemberian surat teguran kedua ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang mana, pemberian surat tersebut dilakukan dengan pendekatan sisi humanis.
"Kita melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban. Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga, surat peringatan pertama hingga ketiga. Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa. Tentunya kami utamakan terlebih dahulu pendekan melalui cara yang humanis," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar para pedagang yang masih bertahan berjualan di Pasar Kutabumi dapat secara sukarela untuk segera meninggalkan lokasi bangunan.
Mengingat secara SOP masih banyak waktu untuk melakukan penertiban secara pribadi lapak-lapak yang bersangkutan.
"Kita berikan juga edukasi dan pengertian, sebab secara prosedural waktunya masih cukup panjang. Dari surat teguran kedua menuju surat teguran ketiga, masa berlakunya 3 hari," pungkasnya.(Veronica Prasetio)