JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang merasa asing ketika menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memilih bungkam soal pernyataan pimpinan KPK tersebut. Ia tak tahu apa maksud pernyataan tersebut.
"Mungkin bisa ditanyakan yang bersangkutan saja. Kan itu statement beliau," katanya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Namun demikian Ade Safri menegaksan, pihaknya profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan," paparnya.
Polda Metro Jaya diketahui hingga kini masih terus melakukan penyidikan dan mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, terlapor yakni pimpinan KPK. Namun penyidik Polda Metro Jaya hanya mengerucut melakukan pemeriksaan kepada pimpinan KPK Filri Bahuri.
Pada 16 November 2023 Firli Bahuri saja selesai menjalani pemeriksaan dengan agenda sebagai saksi. Ini merupakan kali kedua Firli diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, awalnya laporan yang diterima merupakan aduan masyarakat (dumas). Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, ditemukan unsur pidana hingga laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Dan LP yang dibuat melalui tindak lanjut dari status penyelidikan ke proses penyidikan di situ disebutkan adalah terlapor dalam lidik," kata Ade Safri.
"Di sinilah kemudian di tahap penyidik ini menemukan, mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa," tambahnya.
Sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dari 91 saksi yang diperiksa, ada sebanyak 8 ahli yang diperiksa untuk dimintai keterangan dalam ksus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK itu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 8 orang ahli," paparnya.
Adapun saksi ahli yang diperiksa diantaranya empat ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, dan ahli bidang multimedia.