UMP DKI Jakarta 2024 Sudah Diketok, Lalu Bagaimana Depok?

Selasa 21 Nov 2023, 18:33 WIB
UMP DKI Jakarta 2024 sudah diketok, lalu Depok? Foto: Poskota.

UMP DKI Jakarta 2024 sudah diketok, lalu Depok? Foto: Poskota.

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengetuk bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,6  persen atau Rp 165.583.

Lalu bagaimana dengan UMO Depok 2024? Ternyata hingga kini masih terus dilakukan pembahasan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono.

"Untuk UMP Depok 2024, berita acara ke Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) dan Rekom Wali Kota baru akan disampaian nanti tanggal 27 November, jadi bersabar ya," ujar Sidik kepada Poskota usai dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).


 

News Update