Ketua MPR soal UMP 2024: Pertimbangkan Aspirasi Buruh

Selasa 21 Nov 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi. Ketua MPR tanggapi soal UMP 2024. (Foto: Ist)

Ilustrasi. Ketua MPR tanggapi soal UMP 2024. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti kenaikan upah minimum provinsi/UMP 2024 paling lambat diumumkan dan dilaksanakan pada 21 November 2023.

Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, Pemerintah harus mempertimbangkan aspirasi buruh.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker berkoordinasi dengan gubernur di semua provinsi untuk mempertimbangkan aspirasi buruh, serta menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 tingkat provinsi paling lambat hari ini, yaitu 21 November 2023," kata Bamsoet, di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, memastikan kepada setiap gubernur untuk menetetapan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, mengajak gubernur, bupati/walikota, Kapolda, Kabinda dan para Kadisnaker, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk terus mendukung dan bekerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia," terang Bamsoet.

Ia mengutarakan pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dalam menerapkan besaran UMP di tiap daerah, agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

News Update