ADVERTISEMENT

KPK Pastikan Pencarian Harun Masiku Tak Terkendala Kasus Firli Bahuri

Selasa, 21 November 2023 16:21 WIB

Share
Tersangka koruptor Harun Masiku. (Foto: Ist).
Tersangka koruptor Harun Masiku. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan proses pencarian buronan Harun Masiku tak terpengaruh kasus ketua KPK Firli Bahuri yang terseret dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Semua tindakan KPK diputuskan oleh pimpinan berlima atau mayoritas pimpinan. Keputusan pencarian HM sudah lama dilakukan,” kata Alexander dalam keterangannya, Selasa, (21/11/2023).

Oleh karena itu, Alexander memastikan pencarian Harun Masiku tak akan dihentikan.

“Kalau pun belum berhasil bukan berarti kita tidak berusaha. (Pencarian Harun, red) tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi Pak FB,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengumumkan dirinya kembali menandatangani surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan kasus pemerasan Syahrul yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM,” kata Firli.

Firli menjelaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur bahkan sudah sempat berangkat ke negara tetangga untuk mencari Harun. Tapi, hal ini belum membuahkan hasil.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.

Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT