Leon Dozan menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol. (Pandi)

Kriminal

Terungkap! Leon Dozen Ternyata 2 Kali Aniaya Pacar, Polisi: Pelaku Cemburu Masalah Chatting

Jumat 17 Nov 2023, 13:03 WIB

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Dengan borgol ditangan dan baju tahanan oranye, Leon Dozan tampak tertunduk lesu setelah ditangkap polisi lantaran menganiaya pacarnya sendiri.

Sang pacar NRA (19) melaporokan Leon Dozan karena melakukan penganiayaan hingga luka disekujur tubuhnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini dilaporkan oleh sang pacar sejak 8 November 2023 kemarin.

Dari pemeriksaan, Leon telah melakukan penganiayaan sebanyak 2 kali terhadap korban.

"Kronologisnya adalah, bahwa kekerasan itu telah dilakukan 2 kali yang pertama tanggal 30 September 2023 TKP nya adalah di Mal Cinere, yang kedua tanggal 7 November 2023 TKP nya di kediaman korban Gambir," katanya kepada wartawan

 

Diketahui keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2022.

Bukannya semakin langgeng, hunungan yang telah terjalin satu tahun justru malah dibumbui rasa cemburu.

Adapun Leon mengaku jika cemburu dengan kekasihnya karena masalah chating.

"Jadi tersangka menjalani gubungan selama 1 tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," jelas Susatyo.

 

Atas kejadian itu sang pacar mengalami luka lebam akibat dianiaya dengan menggunakan tangan kosong.

"Penganiayaan pake tangan, menarik, mempiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka. Sesuai hasil visum ada di bagian tangan, leher, paha," ungkap Kapolres.

Selain penganiayaan, anak pasangan artis senior Willy Dozan dan Betharia Sonata itu juga sempat mengolok institusi Polri.

Dikatakan Susatyo, pelaku nekat mengolok institusi Polri karena emosi. Sehingga perkataan tak mengenakkan itu keluar dari mulutnya.

"Dibawah faktor emosi karena yang bersangkutan ycemburu dan sebagainya, karena si korban ingin melaporkan kepada polisi kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," tuturnya.

Atas perbuatannya, Leon disangkakan Pasal 351 KUHP. Sementara hasil tes urine dinyatakan negatif.

"Sehingga dengan ini kami juga sudah intensif melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap perkara ini," imbuhnya.

Tags:
Leon Dozenpelaku penganiayaan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor