Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Kriminal

Tak Libatkan KPK Dalam Kasus yang Menyeret Firli, Polda Metro Cari Barbuk untuk Menetapkan Tersangka

Jumat 17 Nov 2023, 16:38 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –   Penyidik masih melakukan konsolidasi dan analiasi evaluasi kasus dugaan pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul yasin Limpo.

Dalam perkara ini penyidik masih mencari barang bukti untuk menetapkan tersangka.

Kekinian dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) milik ketua KPK Firli Bahuri disita. Penyitaaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat pimpinan KPK itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan semua yang dikumpulkan dan disita penyidik merupakan bagian untuk mencari barang bukti dan mengungkap kasus dugaan pemerasan itu.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Penyidikan dalam kasus dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat.

Pasalnya hingga kini belum penyidik belum mau melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka lantaran barang bukti yang selama ini telah dikumpulkan dinilai kurang.

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan konsolidasi maupun analisa evaluasi dari perjalanan sidik yang sudah dilakukan sampai dengan kemarin," papar Ade Safri.

*Tak Libatkan KPK Dalam Proses Penyidikan*

Polda Metro Jaya akan mengoptimalkan fungsi koordinasi dalam melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan fungsi koordinasi akan dioptimalkan setelah memenuhi undangan rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK RI.

"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," katanya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Dijelaskan Ade Safri, keputusan tersebut kemudian berjalan karena sejauh ini selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tidak ditemukan kendala dalam mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari deputi korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus PMJ," tukasnya.

Ade Safri memastikan jika penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini tetap dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Jadi penyidik tetap, penyidik gabung dari Dirreskrimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri ya. Jadi fungsi dari Deputi Korsup di sana adalah untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terus bergulir.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi dan analiasi evaluasi dari rangkaian proses penyelidikan hingga ke penyidikan.

Hal itu dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret ketua KPK Firli Bahuri itu. (Pandi)

 

Tags:
Tak LibatkanKPKdalam Kasusyang MenyeretFirlipolda metroCari Barbukuntuk Menetapkantersangka

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor