Murid SD di Bogor Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Ringkus Pelaku

Jumat 17 Nov 2023, 15:48 WIB
Keterangan foto : pelaku begal payudara di Bogor. (panca Aji)

Keterangan foto : pelaku begal payudara di Bogor. (panca Aji)

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," pungkasnya. (Panca Aji)

Berita Terkait

News Update