SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) serta diskon mutasi masuk dari luar daerah dengan diskon sebesar 20% hingga tanggal 23 Desember 2023 mendatang.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan selain untuk untuk mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, juga masih dalam rangka HUT ke-23 Provinsi Banten.
"Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," ungkapnya, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya menjadi dasar aturan fiskal ini.
Kebijakan ini juga sebelumnya telah berlaku sejak 21 Agustus 2023 dan masih ada waktu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
"Mudah-mudahan dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini masih bisa mendapatkan PAD kita di sektor BBNKB," kata Deni Hermawan.
Deni juga mengajak kepada masyarakat agar manfaatkan program tersebut dengan membayar pajak kendaraan di Samsat dan gerai-gerai terdekat yang sudah disiapkan.
“Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,” ujar Deni.
Menurut Deni, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak. “Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujarnya.
Menurutnya, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Banten.
“Kami harap semua masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujar Deni.