SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten janji bakal menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP 2024 dimungkinankan tidak akan sesuai dengan keinginan buruh. Namun kepastian presentasenya masih dalam perhitungan.
"Perkiraan saya kenaikannya mungkin tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh teman-teman pekerja sampai dengan 15 persen, mungkin tidak segitu," katanya, Senin (6/11/2023).
Ia menerangkan, hingga kini Pemprov Banten masih menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab PP tersebut akan menjadi acuan untuk menghitung penetapan UMP tahun 2024.
"Biasanya kalau PP itu udah keluar, dikirim ke kita itu lengkap dengan angka-angka statistik yang menjadi acuan UMP," terangnya.
Ia menjelaskan, pertimbangan kenaikan UMP akan disesuai dengan kebutuhan hidup satu keluarga selama sebulan, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Namun biasanya, yang menjadi acuan para buruh terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Yang berpersoalan itu adalah penetapan UMK di Kabupaten Kota, karena itu yang menjadi acuan buruh untuk mendapatkan upah minimumnya," jelasnya.