Tak Berijin, 5.000 Pemulung di TPS Bantargebang Bekasi Terancam Pidana

Senin 06 Nov 2023, 11:10 WIB
TPS Bantargebang di Bekasi menjadi tempat mengais rezeki ribuan pemulung. (Fahmi)

TPS Bantargebang di Bekasi menjadi tempat mengais rezeki ribuan pemulung. (Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 5.000 Pemulung berstatus ilegal kini menghuni di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bantargebang, Kota Bekasi.

Hal ini dikemukakan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Yaitu Komarudin.

"Di TPST Bantargebang itu lebih dari 5000 pemulung statusnya mereka ilegal, karena mereka masuk ke area khusus dan tidak memiliki izin," kata Komarudin, Senin (6/11/2023).

Keberadaan ribuan Pemulung di Bantargebang sejauh ini tidak diketahui dengan siapa untuk melakukan pengambilan sampah untuk dijual.

"Mereka memang sudah dapat BPJS ketenagakerjaan, tapi status mereka gak tau kerja dengan siapa," ungkapnya.

Dari data yang ia himpun, TPS Bantargebang memang memiliki pengelolaan sendiri.

Namun minim pengawasan, hingga para pemulung ikut campur untuk masuk kedalam kawasan hingga mencari barang rongsokan.

Namun demikian, Komarudin menyebut, sebanyak 7 persen Sampah dikelola oleh pemulung ilegal tersebut. Pengelolaan itu rupanya memiliki perputaran uang yang cukup besar.

"Karena lebih dari 7 persen sampah yang ada di TPST Bantargebang itu dikelola sama mereka, dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi," jelasnya.

Keberadaan para pemulung seharunya tak dibiarkan, pemerintah daerah dan pusat segera meninjau adanya undang undang yang menyangkut hak mereka, salah satunya masuk ke pekerja formal.

Bahkan perlu dibentuk koorporasi yang menaungi para pemulung di sekitar lokasi TPS.

News Update