Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Kriminal

Polisi Tangkap Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Tangerang

Kamis 16 Nov 2023, 21:01 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku KDRT suami terhadap istri sendiri di Perumahan Surya Jaya, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari keterangan para saksi. 

Setelah bukti-bukti yang dikumpulkan terasa cukup kuat, pihaknya langsung menangkap Ali pada Rabu (15/11) dini hari.

"Sekira pukul 03.00 WIB, penyidik mengamankan pelaku di rumahnya, yang merupakan tempat kejadian perkara," katanya, Kamis (16/10/2023).

Kepada penyidik, tersangka mengaku, telah melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan cara menonjok dada korban hingga terjatuh, dan juga mempiting korban hingga tak bergerak. 

Arief menjelaskan, awal mula kejadian tersebut adalah pada Senin (13/11) lalu, sekitar 20:30 WIB. Saat itu, Ali pulang melihat sang istri sedang asik bermain handphone, tanpa menghiraukan dirinya. Spontan, Ali menegurnya dengan mengatakan 'Main Hp terus mah'.

"Karena tetap tidak menghiraukan meski telah ditegur. Ali menegurnya kembali, sehingga membuat sang istri berteriak kepada Ali," jelasnya.

Melihat respon respon sang istri yang berteriak kepada dirinya. Ali yang terpancing emosi langsung memukul istrinya dengan cara meninju dada sebelah kanan, hingga membuat korban terpental dan kepalanya membentur tembok. 

"Setelah dipukul, korban masih berontak dengan cara kaki meronta ronta. Diduga pelaku masih emosi, maka Ali langsung menjepit paha korban menggunakan kedua kakinya sampai emosi pelaku mereda," ungkapnya. 

Saat emosi Ali mulai mereda, dan menghentikan pitingannya. Korban bangkit dan mengambil kipas angin yang berada didekat korban, dengan niat untuk memukul Ali. Namun, belum sampai memukul Ali, sang istri tiba-tiba kejang dan tumbang, hingga tidak sadarkan diri. 

Ali yang panik melihat sang istri kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Langsung bergegas mengambilkan air minum, dan memberikannya kepada sang istri yang terbaring tak sadarkan diri. Ali pun langsung memanggil anak tirinya, yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari TKP. 

"Melihat hal tersebut, Ali mencoba menolong korban dengan mencoba memberikan air minum dan memijat mijat tangan korban, tetapi korban tidak merespon. Sehingga, Ali memangil anak tirinya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya,".

Kemudian, korban dibawa ke Puskesmas Cisoka. Namun, sesampainya di sana, tenaga medis menyatakan bahwa Damaawiyah telah meninggal dunia. 

"Sesampainya di Puskesmas. Petugas medis menyatakan, bahwa korban sudah meninggal dunia. Sehingga, korban dibawa kembali kerumah," ujarnya.

Karena merasa janggal dengan meninggalnya korban. Sang anak memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cisoka, dan meminta pengusutan lebih lanjut. 

"Setelah dilakukan pengusutan, dan dilakukan visum. Ternyata dugaan sang anak benar. Bahwa, ibunya meninggal akibat kekerasan dalam rumah tangga,".

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI no.23 tahun 2004. Karena telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. 


 

Tags:
KDRTpolresta tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor