JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro meminta kepada Jaksa Fasilitator agar bisa menangkap permasalahan dalam upaya Restorative Justice (RJ).
Hal itu dilakukan agar makna RJ yang digaungkan Kejaksaan bisa dirasakan betul, tentunya dalam hal ini demi kebaikan terlapor, pelapor maupun masyarakat yang terkena dampak.
"Jaksa fasilitator itu tugasnya memfasilitasi, bukan menginisiasi, jadi saya minta Jaksa fasilitator ini agar bisa menangkap permasalahan dalam upaya RJ," katanya, Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan Hendri, tujuan Jaksa fasilitator diminta untuk menangkap permasalahan dalam upaya RJ itu agar terjadi pemulihan secara murni.
Dalam hal ini, pelapor dan terlapor yang dilakukan RJ bisa saling memaafkan dan kasus yang tengah bergulir tidak kembali terjadi usai dilakukan RJ.
"Jangan sampai masalahnya kelar melalui RJ, namun masalah itu kembali terjadi ketika proses RJ sudah dilakukan," paparnya.
Adapun RJ merupakan proses pengunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.
Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsilisasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.