Diselesaikan Secara Restorative Justice, Vadel Badjideh Dibebaskan

Rabu 25 Okt 2023, 20:05 WIB
Vadel Badjideh, pacar Lolly ditangkap polisi (Foto: Ist)

Vadel Badjideh, pacar Lolly ditangkap polisi (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penganiayaan anggota Babinsa Kodim Jakarta Selatan, Vadel Badjideh bersaudara kasusnya diselesakan secara restorative justice (RJ).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kini Vadel Badjideh, Martin, dan Bintang, dibebaskan.

"Setelah dilakukan restorative justice atau RJ dengan korban anggota Babinsa Kodim Jaksel pada hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan, maka ketiga pelaku kita bebaskan," ujar kompol Yossi kepada wartawan di lobby Mapolrestro Jaksel, Rabu (25/10/2023).

Perwira menengah (Pamen) jebolan Akpol 2009 ini mengungkapkan setelah selama 13 hari masa penahanan terhadap ketiga pelaku di Polres Jaksel.

Telah ada kesepakatan perkara diselesaikan secara RJ.

"Setelah ada kesepakan kedua belah pihak diselesaikan dengan di RJ. Maka ketiga pelaku bebas," tuturnya.

Kompol Yossi mengungkapkan antara keluarga masing-masing pihak telah saling memaafkan.

"Dalam proses penyidikan perkara ini ternyata kedua belah pihak baik itu pihak korban maupun pihak tersangka itu sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, jadi antara keluarga dari masing-masing pihak setelah saling memaafkan," tambahnya.

Atas dasar kesepakatan damai itu, kedua pihak mengajukan restorative justice.

Setelah melalui mekanisme, polisi pun menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice.

"Setelah terjadi perdamaian telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak, maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif akhirnya sudah berhasil," ungkapnya.

News Update