BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi turut tanggapi tempat pengolahan arang ilegal di perbatasan bantaran kali Cikeas, di Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023) pagi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky mengatakan, tempat pengolahan arang ilegal mencemari udara.
"Kita sudah cek, dan sudah dilakukan penutupan secara mandiri dari pemilik usaha. Artinya pemilik usaha bersedia menutup usahanya karena sadar bahwa yang dilakukan itu mencemari lingkungan," kata Andy Frengky, Rabu (15/11/2023).
Bersamaan unsur tiga pilar, diantaranya Pemerintah Kota Bekasi, Kelurahan Jatirangga, hingga TNI Polri kemudian memberi tahu pemilik usaha.
Pemilik harus memikirkan dampak lingkungan pencemaran udara.
Pihaknya mengarahkan agar tempat pengolahan arang di bantaran kali Cikeas untuk direlokasi.
"Kalau mereka itu tak memiliki dokumen lingkungan (ilegal), kedua tak memiliki unit pengendali emisi, kita kasih tahu harus ada cerobong asap, ada hexos nya yang ditangkap oleh wash-scrubber," jelasnya.
Adapun hukuman yang diberikan usai dilakukan penggerebekan dan penyegelan, pemilik kini menutup dan berhenti produksi dari aktivitas pengolahan arang.
Kendati demikian, kurang lebih dalam waktu 10 hari, pengelolaan harus mensterilkan lokasi agar masyarakat beraktivitas dengan nyaman.
"Informasinya tempat itu harus kosong 10 hari dari sekarang yah," tambahnya.
Sementara itu, Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi menyebut aktivitas pengolahan arang sudah berjalan empat bulan.
"Dari pengakuan pengusaha sudah hampir 4 bulan disini," terang Ahmad Apandi.
Selain mencemari lingkungan khususnya udara, pengelolaan arang juga tak memiliki izin.
"Untuk izinnya sendiri tidak ada, jadi memang ini bisa dibilang ilegal, dari warga masyarakat juga tidak ada persetujuan terkait dengan usaha yang ada disini," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)