Satpol PP Hentikan Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Tangerang

Rabu 15 Nov 2023, 11:35 WIB
Caption foto : Petugas Satpol PP saat mendatangi lokasi galian tanah ilegal. (veronica)

Caption foto : Petugas Satpol PP saat mendatangi lokasi galian tanah ilegal. (veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah ilegal yang berada di wilayah Kampung Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Lahan galian tanah itu hentikan lantaran melakukan aktivitas yang mengganggu Trantibum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang usai menerima aduan dari masyarakat. 

"Dihentikan sementara karena galian tersebut sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat sekitar dan kami memanggil pengelola untuk ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna pemeriksaan perizinan yang dimilikinya," katanya, Rabu (15/11/2023).

Kata Agus, dari hasil investigasi dilapangan terdapat beberapa alat berat jenis eskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian tersebut.

Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal dan sudah mengganggu ketentraman masyarakat di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undagan Daerah, Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Guna terciptanya kenyamanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," pungkasnya. (Veronica Prasetio) 

Berita Terkait
News Update