Msyarakat melaporkan Perda RTRW Jepara ke DPR RI karena dinilai tak memenuhi syarat. (Ist)

Nasional

Dinilai Tak Memenuhi Syarat, Masyarakat Laporkan Perda RTRW ke DPR RI

Selasa 14 Nov 2023, 17:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dipersoal warga karena dinilai tak memenuhi syarat dalam pembentukannya.  

Bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat (YLBH-IM), warga pun melaporkannya ke DPR RI 

Ketua Umum YLBH-IM Ahmad Gunawan mengaku, dalam rapat dengar pendapat Umum Komisi II DPR RI, pihaknya telah menyampaikan kondisi yang terjadi di Kabupaten Jepara itu.

Menurut Ahmad Gunawan, proses pembentukan Perda Kabupaten Jepara Nomoor 4 Tahun 2023 itu tidak memenuhi syarat formiil dan materiil.

Ia juga menyampaikan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan hambatan dalam pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh pejabat Struktural di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam hal menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.

"Mendagri akan dipanggil oleh Komisi II DPR RI untuk mengevaluasi Perda tersebut dan kemungkinan terburuk akan dibatalkan jika Perda RTRW Jepara terbukti melanggar Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah," kata Ahmad Gunawan melalui keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Menurut dia, sebuah peraturan daerah akan batal jika melanggar peraturan di atasnya. Karena, Perda RTRW bersifat top down, sehingga harus bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ahmad Gunawan menilai proses pembentukan Perda RTRW Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tidak berpedoman pada Perda RTRW Provovinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 Jo Nomor 6 Tahun 2010.

"Perda RTRW Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 hanya melarang kegiatan budidaya tambak udang di Kecamatan Karimunjawa tanpa memberikan solusi bagi pelaku usaha terdampak," pungkasnya.

Tags:
perda rtrwDPR

Reporter

Administrator

Editor