Elite PDI Perjuangan bahkan melontarkan kritikan keras terhadap putusan MK tersebut.
Kerasnya kritikan tersebut berimbas pada adanya sidang kode etik yang diselanggarakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Setelah bersidang dan meminta keterangan sejumlah saksi, MKMK akhirnya memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar berat kode etik hingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Nah, cela-cela inilah yang sering menjadi ‘senjata’ pendukung Ganjar dan Anies untuk melontarkan serangan terhadap Gibran.
Bahkan banyak di antara mereka keputusan MK ini cacat hukum. Namun apapun hasilnya, putusan MK itu final dan mengikat.
Artinya mau tidak mau rakyat harus bisa menerima Gibran sebagai capres yang mendampingi Prabowo dan biarkan rakyat untuk memilih pemimpinnya.
Sebaiknya rakyat juga harus bisa menerima putusan MK tersebut, terlepas dari kontroversi yang ada di belakangnya.
Mari kita laksanakan Pilpres 2024 secara jurdil dan menghindari hal yang melanggar hukum. (**)