JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menilai bahwa masyarakat Indonesia harus mengintrospeksi kelemahan sistem demokrasi ala barat yang diterapkan sejak era Reformasi di Indonesia.
Hal ini merujuk pernyataan Presiden RI Ke-V, Megawati Soekarnoputri dalam pidato politiknya yang disiarkan melalui Youtube PDI Perjuangan pada Minggu, 12 November 2023.
Megawati menyampaikan keprihatinannya atas manipulasi hukum yang baru saja terjadi belakangan ini.
Megawati mengatakan, praktik berbagai manipulasi hukum terjadi akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki dan politik atas dasar nurani. Megawati menyitir kasus yang baru saja terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul Putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Menurut LaNyalla, keprihatinan Megawati tersebut merupakan fenomena gunung es dari ketidaksesuaian karakter bangsa Indonesia dengan sistem ala barat yang diadopsi pada saat Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam.
“Mengganti sistem bernegara itu bukan jawaban, karena ibarat pasien salah obat. Yang terjadi bukannya sembuh, tetapi malah keracunan,” kata LaNyalla, Senin (13/11/2023).
Lalu, LaNyalla menambahkan, Indonesia seharusnya melakukan amandemen dengan teknik Adendum saat reformasi kala itu. Kata LaNyalla teknik tersebut dapat dilakukan dengan mengakomodasi tuntutan reformasi, sekaligus memastikan kedaulatan rakyat semakin kuat, tanpa mengganti sistem bernegara.
Sebab, sambung LaNyalla, rumusan sistem bernegara itu adalah pikiran para pendiri bangsa, yang telah dipelajari dan disepakati, bahwa Indonesia sebagai negara super majemuk dan kepulauan serta tradisi hidup bersama, sudah menemukan sistem tersendiri yaitu sistem yang sesuai dengan Pancasila.
“Praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru itu yang harus kita benahi total. Seperti penunjukkan utusan golongan oleh presiden, atau utusan daerah yang diisi pejabat di daerah. Juga partai politik yang dikerdilkan, sementara golongan karya direpresentasi dari tiga jalur, ABRI, Birokrasi dan Kekaryaan. Ini kan praktik yang salah, sehingga meskipun Presiden mandataris MPR, tetapi yang berada di MPR nyaris semua orangnya presiden,” jelas LaNyalla.
Mengingat kondisi praktik penyimpangan yang kerap terjadi pada Orde Lama maupun Orde Baru tersebut, LaNyalla menyarankan agar Indonesia menerapkan kembali sistem bernegara yang dirumuskan pendiri bangsa, dengan menyempurnakan dan memperkuatnya.
“Bukan lalu kita buang dan kita ganti total dengan sistem liberal. Akibatnya salah obat. Silakan dicek, dari awal 2014 hingga hari ini, bagaimana kualitas demokrasi langsung. Membaik atau memburuk. Biaya pemilu langsung di Pilkada sampai Pilpres yang terus membengkak, menguntungkan siapa? Lantas siapa yang bisa menjamin akurasi suara Pilpres dari 800 ribu lebih TPS di Indonesia, selain KPU sebagai satu-satunya lembaga setingkat komisi yang berwenang menentukan siapa presiden Indonesia terpilih,” kata dia.
LaNyalla juga mengkritik tokoh dan intelektual pro barat yang mengatakan bahwa proses pemilihan presiden langsung akan semakin membaik dari tahun ke tahun. Menurutnya, hal itu hanyalah bualan semata.
“Bagi saya, itu asal ngomong saja, karena breakdown milestone-nya dari 2014 tidak ada kok, gak ada bedanya dengan prediksi skor sepakbola,” lanjutnya.
Kemudian, LaNyalla mengingatkan agar masyarakat Indoesia sadar bahwa bangsa dan negara ini telah memiliki sistem Pancasila untuk menempatkan penjelmaan rakyat yang utuh dan lengkap di lembaga tertinggi negara, bukan sistem liberal barat, juga bukan sistem komunis timur.
Ia juga mengatakan, Presiden hanyalah mandataris yang ditugaskan untuk melaksanakan Haluan Negara yang dibuat oleh penjelmaan rakyat.
“Haluan Negara itu adalah wujud kehendak politik kedaulatan rakyat sebagai pemilik negara. Dimana disusun oleh penjelmaan yang utuh. Bukan saja oleh mereka yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR), tetapi juga oleh mereka yang diutus dari bawah, yaitu Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang lengkap. Lalu mereka inilah yang memilih orang yang dianggap sanggup menjalankan itu,” tukasnya.