Tersangka Danu Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditempatkan di Safe House

Minggu 12 Nov 2023, 09:42 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Subang Usai Hasil Autopsi Ulang Keluar (Tangkapan layar/YouTube Yuherda Production)

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Subang Usai Hasil Autopsi Ulang Keluar (Tangkapan layar/YouTube Yuherda Production)

Berdasarkan tes DNA, bercak darah di kaus Yosef itu identik milik korban Tuti dan Amelia. Menurut keterangan Danu, kaus tersebut dikenakan Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021 saat jasad kedua korban ditemukan.

Kronologi Pembunuhan

Kepada penyidik, Danu menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam, Danu diajak Yosef ke rumah TKP Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Di sini, Danu disuruh menunggu di garasi mobil. Saat itu, Danu melihat tersangka lain di rumah TKP. Tak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil sebilah golok. Setelah golok diberikan, Danu kembali ke garasi sehingga tidak tahu yang terjadi dalam rumah.

Danu terkejut saat mendengar teriakan Amelia. Dia bergegas masuk ke rumah. Saat di dalam, Danu melihat para pelaku membenturkan kepala Amelia ke dinding.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Kombes Pol Surawan mengatakan, kasus tersebut sulit terungkap karena terjadi kesalahan prosedur dalam pengangan olah TKP awal, kondisi TKP telah rusak dan dibersihkan. Ditreskrimum Polda Jabar mendalami kesalahan prosedur olah TKP awal yang diduga dilakukan perwira Polri di Polres Subang yang pertama kali datang ke TKP tersebut.

Selain TKP telah rusak, kasus ini sulit diungkap karena orang-orang yang diduga sebagai tersangka juga bungkam. Mereka menutup rapat-rapat kasus ini. Bahkan sampai saat ini, tersangka Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia masih membantah melakukan pembunuhan itu.

Mereka mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.(tri)
 

Berita Terkait

News Update