JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Janda berinisial NZ (52) ditangkap setelah melakukan penipuan yang menyasar para calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 dengan modus menjanjikan pinjaman yang untuk kebutuhan nyaleg.
Pelaku seorang ibu rumah tangga dalam hal ini bertindak sebagai broker ditangkap pada 5 November 2023. Uang hasil tindak kejahatan senilai Rp23 juta dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Korban inisial M (58) Caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Korban mengenal pelaku sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.
Pelaku menipu korban dengan cara mengaku mengenal seorang pemodal asal Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan pinjaman untuk kebutuhan nyaleg dengan syarat menyerahkan proposal.
Dalam hal ini korban yakni anggota DPRD DKI Jakarta diminta untuk membeli koper yang berisikan uang. Satu koper berisikan uang Rp5 miliar dan caleg tersebut harus membeli satu koper dengan biaya Rp5 juta.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, korban tertarik untuk meminjam uang diangka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp30 miliar. Maka caleg tersebut membutuhan sekitar enam koper dan harus membayar Rp30 juta untuk mendapatkan uang itu dari enam koper yang masing-masing berisikan Rp5 miliar.
"Korban hanya mempunyai uang Rp23 juta, artinya hanya mendapat Rp20 miliar untuk empat koper," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Namun setelah di transfer, koper berisikan uang Rp20 miliar yang dijanjikan tak kunjung datang. Korban yang merasa menjadi korban penipuan kemudian melapor ke Polsek Tambora.
"Berdasarkan keterangan uang dari korban senilai Rp23 juta habis digunakan untuk kebutuhan pribadi," beber Putra.
Lebih jauh Putra menjelaskan jika untuk meyakinkan, korban bahkan diajak ke Solo untuk bertemu langsung dengan pemodal yang diketahui bernama Gus Rudi pada Agustus 2023 lalu.
Selain Gus Rudi, ada seorang perempuan yang merupakan istri Gus Rudi bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi, mengaku bernama Romo Budi.
Hasil pertemuan di Solo, pelaku menjelaskan kepada korban bahwa harus membayar uang koper yakni Rp5 juta yang berisikan Rp5 miliar per koper.
"Pelaku menjanjikan setelah uang pembelian koper dikirim, koper yang berisikan uang akan dikirim lansung ke alamat korban maksimal dua minggu setelah uang pembelian koper ditransfer," jelas Putra.
"Alat bukti sementara, Polsek Tambora hanya sampai pada tersangka NZ, belum sampai pada orang-orang yang mengaku bernama Gus Rudi, Romo Budi dan Rina," tambahnya.
Mantan Kapolsek Neglasari itu menambahkan, pelaku juga sempat menipu Caleg DPR RI senilai Rp200 juta. Namun uang tersebut telah diberikan kepada pemodal yakni Gus Rudi.
Saat ini pelaku mendekam di Polsek Tambora dan disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara. (Pandi)