Kurir Ekspedisi Ditangkap Usai Lakukan Penipuan, Modusnya Terbitkan Surat DPO Palsu

Jumat 10 Nov 2023, 16:50 WIB
Polisi tangkap pemuda yang melakukan penipuan dengan modus membiat surat DPO palsu. (Ist)

Polisi tangkap pemuda yang melakukan penipuan dengan modus membiat surat DPO palsu. (Ist)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –  Pria asal Tambora yakni NU alias Nur (30) harus mendekam dibalik jeruji besi akibat ulahnya melakukan penipuan dengan modus membuat surat daftar pencarian orang (DPO).

Dari tipu jahatnya itu pelaku menggasak senilai Rp2 juta dari korbannya yang telah ditakut-takuti.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku Nur ditangkap pada 3 November 2023 di rumahnya kawasan Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima.

Pelaku yang bekerja sebagai kurir ekspedisi itu mulai melancarkan aksinya sejak September 2023 silam. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membuat surat DPO palsu.

"Dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan handphone dengan format yang diambil dari Google lalu diedit," katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Cara pelaku membuat surat DPO palsu itu yaitu mengambil logo Tribata Polri kemudian memasukkan nama target di dalam DPO kasus narkoba dan laporan polisi yang pelaku buat.

Sejak aksinya bulan September kemarin, sudah ada 9 nama yang telah dimasukkan pelaku ke daftar surat DPO palsu yang dibuat secara  ilegal itu.

"Dari 9 orang, hanya 2 korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp1,5 juta dan Rp500 ribu," ungkap Putra.

Adapun cara pelaku melancarkan aksinya yakni dengan cara menakuti korban yang telah dimasukkan namanya ke dalam surat DPO itu.

Putra menuturkan jika pelaku juga menawarkan jasa kepada pada korban yakni bisa menghapus databese daftar nama DPO yang dibuatnya sendiri.

"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database Kepolisian," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update